Film, Media, Literasi
“Barangkali
yang harus kita potret monyet-monyet. Barangkali itu yang mau dilihat oleh
orang luar negeri," ujar Ketua Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI)
Amir Yusuf (Sani: 1997, 397). Dia mengutarakan sinismenya pada Asrul Sani
ketika memikirkan soal ekspor film Indonesia. Tahun 60 dan 70-an memang narasi
suram bagi perfilman Indonesia. Persoalan menghimpit
dari berbagai sudut: pemasaran seret, tidak ada penonton,
(bahkan) tidak ada pemain, kuantitas tidak berbanding lurus dengan kualitas.
Film-film Indonesia menanggung “dosa asal” yang
senantiasa berada di bawah kuasa modal. Film-film
Indonesia tidak percaya diri tampil di hadapan penonton Indonesia. Pamornya
masih kalah dengan film-film Amerika yang diimpor besar-besaran. Adegan-adegan hanya berisi pameran tubuh, kecantikan-ketampanan paras,
kekayaan, namun gersang ide-gagasan. Film sepenuhnya barang dagangan (yang
mahal) alih-alih media ekspresif berkekuatan propaganda pada masyarakat agar
awas pada sejarah dan persoalan kehidupan.
20
tahun kemudian, kemajuan dunia perfilman Indonesia masih tidak begitu pesat. Pencapaian
hanya ada pada bagian teknis. Dewan juri film cerita Festival Film Indonesia
(FFI) 1990 Rosihan Anwar memberi penjelasan yang penting untuk dikutip penuh: “Ide pokok film
Indonesia tiada mendorong untuk ber[p]ikir, tidak memperkaya rohani dan
pengalaman intelektual orang. Film Indonesia tidak memperlihatkan kesegaran
penyajian; ia kerja rutin yang mengulang hal itu ke itu juga, merangkaikan
adegan-adegan yang tiada sangkutan dengan alur cerita, masih banyak tergoda
bumbu-bumbu komersial dan iklan yang merusak struktur. Yang ditampilkan bukan
manusia secara utuh, yang terkait dengan lingkungannya dan berpijak di atas
realitas, melainkan perwujudan dari impian” (Said, 1991: 264). Salim Said
mengaku, sedikit sekali film yang benar-benar bisa ditonton dengan akal sehat
dan jiwa estetis.
Kelemahan
film-film itu terutama ada pada cerita dan skenario yang tak kunjung menjadi
kekuatan utama. Dan masalah tidak hanya ada pada orang-orang film, tetapi juga
kritikus dan penonton yang tidak atau belum “melek film”. Tidak adanya
kritikus film yang memadai berarti tidak ada perbincangan film yang serius.
Artinya, tidak bakal ada semacam paksaan untuk memperbaiki mutu film. Kritikus
berperan mendidik penonton agar melek film dengan menunjukkan keunggulan dan
kelemahan film-film yang ia kritisi.
Dengan
demikian, absennya kritikus film menyebabkan semakin sedikit masyarakat melek
film. Akhirnya, film yang tidak bisa tidak juga merupakan sebuah industri,
menyesuaikan selera penonton yang tidak melek film ini. Jadilah film-film tidak
layak tonton terus dihadapkan pada penonton. Dan penonton yang tidak melek film
tidak bakal berpikir lebih jauh pada hal-hal subtil semacam ide-gagasan film
dan lain-lain kecuali memandang film hanya sebagai tontonan dan hiburan.
Dan
ini tampaknya masih terjadi sampai hari ini. Ketika film-film bioskop mau pun
non-bioskop Indonesia telah berhasil ikut serta dalam festival film
internasional, terjadi pelarangan-pelarangan tayang pada beberapa judul film.
Kita mengingat gagal tayangnya Prahara Tanah Bongkoran (2015), Samin Vs. Semen (2015), Jagal (Oppenheimer, 2012), Senyap (Oppenheimer, 2014) dan Pulau buru Tanah Air beta (Nasution,
2016) di berbagai
tempat.
Alasan pelarangan ini beragam, dan sering
tidak masuk akal dari perspektif perfilman, dalih kebebasan berekspresi, dan literasi film. Film-film dilarang tayang karena dianggap dapat memicu konflik dan
menyebarkan paham tertentu seperti komunisme. Aneh! Padahal,
masyarakat Indonesia sudah begitu lama tidak berliterasi film. Penilaian tanpa
ilmu! Tragisnya, pelaku pelarangan sering berasal dari kampus-kampus yang sewajarnya telah
melek literasi film.
Selain
peristiwa pelarangan, kita juga mengalami episode horor-vulgar dalam kancah
perfilman Indonesia. Pocong, Kuntilanak, Suster Ngesot, menguasai industri layar putih Indonesia. Sutradara Samaria
Samanjuntak dalam Demi Ucok (2012)
memberikan kritik menohok dalam hal ini ketika salah satu tokohnya berkata, “Film Inodonesia
itu yang penting ada banci, hantu, dan susu.” Siapakah penonton film dengan tiga unsur
penting yang tak mencerdaskan akal pikiran dan jiwa ini? Lalu, siapa yang
berani mengkritiknya?
Setelah
episode hantu dan tubuh wagu itu, kini kita mengalami episode—meminjam
istilah yang juga dipakai Ariel Heryanto—post-islamisme. Pascakesuksesan Ayat-Ayat Cinta (2009), para pembuat
film berbondong-bondong membikin film dengan nada serupa: Perempuan Berkalung Sorban (2009), Ketika Cinta Bertasbih (2009), 99 Cahaya di Langit Eropa (2013), dan seterusnya. Yang terbaru: Pesantren Impian. Yang menakjubkan bagi
akal mati: sebuah kombinasi tidak masuk akal antara kehidupan religius
pesantren dan kematian satu per satu santrinya tersebab hantu! Ini tidak ada
yang mengkritik pedes. Kita tidak lagi menyaksikan pameran artifisial tubuh dan
kemewahan, tetapi komodifikasi habis-habisan atas agama, dan perendahan akal
sehat. Ini gak akan terjadi kalau masyarakat melek film.
Produksi
film-film yang demikian dan pelarangan tayang pada film-film yang lain memberi
keinsyafan bahwa penonton Indonesia belum bisa beranjak dari kebutuhan film
sebagai tontonan dan hiburan. Bukan pendidikan yang mencerdaskan. Di sinilah,
media perfilman menjadi prasyarat mutlak bagi semua yang berkepentingan. Lakon
media dalam menyiarkan dan membentuk penonton melek film sebenarnya telah ada
sejak film pertama kali diperkenalkan di Nedherlands Indie. Dengan berbagai
bentuk propaganda rayuan menonton film, terbit media-media khusus film dari Filmland pada 1922, Film Review yang berisi
berita-berita film dan terbit dalam bahasa Belanda, Bioscoopcourant yang diterbitkan bioskop sebagai penanggulangan iklan. Bacaan-bacaan itu kurang
memadai bagi kaum terpelajar atau masyarakat yang ingin menaikkan tingkat melek film.
Media
lain, Doenia Film yang terbit pada
1939, Pewarta Bioscoop, Panorama,
Pertjatoeran Doenia, dan Film yang
terbit pada 1941. Di Panorama, Kwee
Tek Hoay menulis kritik-kritik yang cukup tajam. Pertjatoeran Doenia dan Film adalah
dua media lain yang cukup mumpuni karena dikelola oleh mereka yang juga
terlibat dalam percaturan pergerakan nasional (Biran: 2009: 43-44). Dua media ini harus tamat karena produksi film dilarang saat
Jepang menguasai Indonesia.
Dan,
tampaknya, setelah itu, literasi film hanya menjadi selingan dalam jagat
perfilman Indonesia. Media-media yang mau memperbincangkan film dengan serius
dan memberi petunjuk bahwa “sebuah film yang
baik itu adalah film yang tidak menyakitkan otak ketika kita menontonnya” (Said, 1991: 23) hanya dapat dihitung jari, di sini termasuk
media daring cinemapoetica.
Hari
ini, perbincangan film terjadi di koran-koran, majalah, dan internet dengan
berbagai cara. Namun, arus utama media dan film masih sampai pada promosi,
belum edukasi, belum literasi film. Sungguh, urusan kita bukan masalah
pelarangan film, tapi literasi film yang digerakkan dengan semangat pencerdasan
masyarakat, baik dilakukan oleh para kritikus film, pengusaha perfilman, dunia
akademik, termasuk insan perfilman dan masyarakat itu sendiri.

Mantab! Menggugah sekali....
BalasHapusGaya penulisan yang khas.. "Produksi film-film yang demikian dan pelarangan tayang pada film-film yang lain memberi keinsyafan bahwa penonton Indonesia belum bisa beranjak dari kebutuhan film sebagai tontonan dan hiburan." Hehe goodjob mbak! ------Ajarin nulis begini dong...